Pilpres 2019

BPN Prabowo - Sandi Ajukan Pemberhentian Ketua dan Komisioner KPU ke MK, KPU Sebut Salah Alamat

KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Sub

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno adalah salah alamat.

Ia mengatakan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN

Menurut Arief Budiman, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief Budiman.

BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan. Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, KPU Mengaku Sudah Tahu Jabatannya di 2 Bank

BPN Sebut Maruf Amin masih menjabat di BUMN

Selain mengajukan pemberhentian ketua dan komisioner KPU, Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno juga mempermasalahkan jabatan Maruf Amin di dua bank anak perusahaan BUMN.

Menurut BPN, Maruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa masalah tersebut akan dimasukan dalam pengajuan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang Widjojanto, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Soal Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, KPU: Keberatan Baru Sekarang, kan Jadi Pertanyaan

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang Widjojanto.

Sebut kubu Jokowi - Maruf Amin bisa didiskualifikasi

Bambang Widjojanto juga menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi - Maruf Amin. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)

Prabowo Imbau Pendukungnya Tak ke MK, Anggota DPR Nilai Bagus untuk Redam Gejolak

Moeldoko Sebut Prabowo Bikin Keputusan Sangat Bijaksana Terkait Pendukung Tak Datangi MK

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved