Kasus Ujaran Kebencian
Jejak Digital Dokter di Bandung Diciduk Akibat Posting Soal 22 Mei, Akun Dodi Suardi Diserbu Netter
Seorang dokter di Bandung ditangkap polisi akibat posting soal kerusuhan 22 Mei 2019. Dokter itu berinisial DS
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Kemudian, pada 26 Mei 2019, ada pula postingan yang menyatakan pemilik akun meminta maaf kepada netizen atas postingannya.
"Ayo ah...
Kita kembali menenangkan diri...
Bagi teman2 yang sempat tersinggung dengan postingan saya...
Mohon Maaf ya...
Mumpung mau lebaran....
Sebetulnya tidak ada saya bermaksud menyinggung...
Hanya sekedar ingin tahu batas pola pikir saja...
Kok bisa setajam dan sedalam itu perbedaan yang ada...
Ternyata....
Ada yang berpikir sederhana saja
Dan ada yang cukup njlimet....
Di kedua posisi....
Walhasil.....
Ribut deh kita....
Sekali lagi mohon maaf ya...
Masih banyak pekerjaan membangun negeri ini yang menanti
Kita sama-sama membangun....
Membangun diri...
Membangun keluarga...
Membangun masyarakat sekitar...
Membangun Negeri tercinta...."
Kini, nasib dokter yang membuat postingan di akun Facebook Dodi Suardi pun berada di ujung tanduk.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Ia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.
Polisi pun menyayangkan, cara dokter tersebut dalam menggunakan media sosial.
"Kami sangat menyayangkan beliau ini seorang dokter dan pengajar seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos," kata Sumadi.