Selasa, 21 April 2026

Ketua Gerindra Cianjur Angkat Bicara Soal Dugaan Adanya Caleg yang Pakai Ijazah Palsu

Ketua DPC Partai Gerindra Cianjur, H Dedi Kosim membantah soal ada kadernya yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah palsu.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Cianjur H Dedi Kosim di Kantor DPC Partai Gerindra Cianjur, Senin (27/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Ketua DPC Partai Gerindra Cianjur, H Dedi Kosim membantah soal ada kadernya yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah palsu.

Menurutnya, Ijazah yang dipergunakan DF yang dilaporkan oleh seseorang ke Bawaslu adalah ijazah paket C dan sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pandeglang.

"Biarlah nanti pengadilan yang berbicara apakah itu asli atau palsu," kata H Dedi Kosim saat ditemui di Kantor DPC Partai Gerindra Cianjur, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, DF mengajukan pendaftaran administrasi ke KPU Cianjur.

"DF itu anak saya, sebelum ia daftar sebagai caleg, saya sempat menanyakan ijazah yang akan dipergunakan oleh DF untuk persyaratan pendaftaran Caleg, lalu DF menjawab akan menggunakan ijazah paket C yang didapat dari Dinas Pendidikan Pandeglang," katanya.

Ia mengatakan, ijazah DFD sempat dicek ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan pihak Dinas Pendidikan memastikan bahwa ijazah tersebut asli.

Bawaslu Cianjur Terima Laporan Dugaan Caleg Menggunakan Ijazah Palsu

Asal Usul Kata MD di Nama Mahfud MD, Ternyata Bukan Nama Aslinya, Penulisan Ijazah Pun Salah

"Setelah itu datang ke KPUD Cianjur, dan pihak KPUD menerima pendaftaran DF sebagai caleg karena ijazah milik DF telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perjalanan tiba-tiba muncul isu yang menyebut bahwa ijazah yang dipergunakan oleh DF adalah palsu.

Diberitakan Tribun sebelumnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan ijazah palsu yang dipakai oleh calon anggota legislatif dalam pemilu legislatif beberapa waktu lalu.

Bawaslu telah menyikapi hal tersebut dan masuk dalam tahap pembahasan di Gakumdu.

"Beberapa waktu lalu setelah rekap tingkat kabupaten kami menerima laporan adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan pencalonan oleh seseorang dari caleg di dapil II," ujar Komisioner Bawaslu, Tatang, saat ditemui di kantor Bawaslu Cianjur, Jalan Ariawiratanudatar, Rabu (22/5/2019).

Tatang mengatakan, hasil pembahasan sementara ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu, kemudian Bawaslu sudah mengklarifikasi ke beberapa pihak dan saat ini memang sedang dilakukan pendalaman.

Pelaku Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Pria Ini Berani Beri Rp 100 Juta Bagi Siapapun yang Bisa Buktikan Keaslian Ijazah SMA Jokowi

"Saya belum bisa menjelaskan detil di sini karena akan ada pembahasan kedua di 28 Mei," ujarnya.

Menurutnya semua dugaan kemungkinan masih terbuka karena saat proses pemberkasan pencalonan banyak pihak yang terlibat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved