Prabowo Sempat Dikabarkan Diduga Makar, BPN Bantah: Tak Ada Pernyataan Mengarah Makar
Tidak ada pernyataan Prabowo Subianto yang mengarah pada niatan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Prabowo dikabarkan diduga makar
Sebelumnya, beredar SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
SPDP itu diterbitkan Polda Metro Jaya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Surat penyidikan tersebut beredar sehingga tengah ramai dibicarakan.
Tertulis surat itu bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro.
Adapun untuk nomor laporan terhadap Prabowo, yaitu LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim.
Ketua Umum Partai Gerindra tertulis dilaporkan oleh Suriyanto pada 19 April 2019.
Dugaan makar ini merupakan kasus yang menjerat Eggi Sudjana yang kini menjadi tersangka.
Berikut ini isi surat penyidikan Prabowo terlapor kasus dugaan makar.
• BPN Prabowo - Sandiaga Uno Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Yusril dan TKN Siap Lawan
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan
yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana,
diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si,