Pilpres 2019
BPN Prabowo - Sandiaga Uno Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Yusril dan TKN Siap Lawan
Setelah pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno secara resmi dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019, Badan Pemenangan Nasional siap membawa perkara keka
TRIBUNJABAR.ID - Setelah pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno secara resmi dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019, Badan Pemenangan Nasional siap membawa perkara kekalahan tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa keputusan itu didapat setelah rapat internal BPN di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
• Menang Pilpres 2019, Jokowi Bilang Ingin Tetap Bersahabat dengan Prabowo dan Para Pendukungnya
Yusril Izha Mahendra dan TKN Jokowi - Maruf Amin Siap Lawan
Kuasa hukum calon presiden Jokowi, Yusril Izha Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan menjadi pihak terkait jika pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim kuasa hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan Prabowo - Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Yusril Izha Mahendra dalam jumpa pers bersama Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Jumpa pers tersebut menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU.
Yusril Izha Mahendra menyinggung pernyataan pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno yang akan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati dan menyambut baik jika BPN mengambil langkah tersebut.
"Kami hormati sepenuhnya sebagai hak kosntitusional yang beliau miliki," kata Yusril Izha Mahendra.
Yusril Izha Mahendra mengatakan, begitu kubu BPN mendaftarkan ke MK, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Ketua MK agar TKN diterima menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa.
Pasalnya, pihak termohon dalam sengketa hasil pemilu adalah KPU.