Pilpres 2019
Prabowo Subianto Kemungkinan Tak Akan Menggugat ke MK, Fadli Zon: Rakyat yang akan Bersikap
Prabowo Subianto Kemungkinan Tak Akan Menggugat ke MK, Fadli Zon: Kami Serahkan ke Masyarakat untuk Bersikap
Sebelumnya, Capres Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara di acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Pilihan Tak Menggugat ke MK Menguat
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso menuturkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah menolak hasil pilpres 2019.
Priyo Budi Santoso mengatakan, BPN masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.
"Per hari ini belum ada keputusan BPN dan saya baru diskusi dengan pak Djoko Santoso, per hari ini memang BPN belum mengambil keputusan bagaimana tentang laporan ke MK," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
"Keputusan apakah nanti jadi kita laporkan ke MK atau tidak nanti pada saatnya akan diputuskan," ucapnya.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso
Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.
Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan.
• Fadli Zon Tegaskan BPN Siap Adu Data C1 dengan TKN, Siap Buka Data di Forum Manapun
"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.
Priyo juga mengatakan, BPN belum merencanakan langkah apa yang akan diambil jika tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Priyo menegaskan, langkah untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan salah satu bentuk protes BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pilpres.
"Tidak mengajukan ke MK kan juga sebagai salah satu bentuk protes kami," ujar Priyo Budi Santoso.
"Dikritik atau tidak dikritik kami harus punya sikap terhadap praktik demokrasi kita pada saat ini yang hancur-hancuran dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya," tambahnya.