Bulan Ramadhan 1440 H

Mimpi Basah di Siang Hari di Bulan Ramadhan Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Mimpi basah sering dialami oleh remaja laki-laki, yang sekaligus menjadi tanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Lifestyle - Analisadaily
ILUSTRASI anak tidur 

Nabi SAW, menjawab, “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”,

ia menjawab, “tidak”.

Nabi SAW, betanya padanya, “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”.

Rasulullah SAW, bertanya lagi, "apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”,

ia menjawab, “tidak”, kemudian pria itu duduk.

Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya,  “bersedekahlah dengan kurma ini”.

Pria itu bertanya, “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”.

Nabi SAW tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda, “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati Kemaluan dan dubur.

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa.

4. Muntah disengaja.

Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda, “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

5. Keluar air mani sebab bersentuhan.

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.

Apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved