Lagi-lagi Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Ketiga Kalinya, Polisi akan Jemput Paksa

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penggelapan dana, Bachtiar Nasir, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk ketiga kalinya, S

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penggelapan dana, Bachtiar Nasir, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk ketiga kalinya, Selasa (14/5/2019).

Bachtiar Nasir dikabarkan tidak memenuhi panggilan karena memiliki acara di Arab Saudi.

Karena itu, Penyidik Bareskrim Polri berwenang menjemput paksa Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sepulangnya ke Indonesia.

Rencananya, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Prabowo Sebut Status Tersangka Bachtiar Nasir Sebagai Kriminalisasi Ulama dan Pembungkaman Tokoh

Dedi mengatakan bahwa penjemputan paksa tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan menjemput," katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar Nasir melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.

Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar Nasir masih beritikad baik.

"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," kata Dedi.

"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut dia.

Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Dilarang pergi ke luar negeri

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved