Prabowo Sebut Status Tersangka Bachtiar Nasir Sebagai Kriminalisasi Ulama dan Pembungkaman Tokoh
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, ikut mengomentari status tersangka pencucian uang Ketua GNPF - MUI, Bachtiar Nasir.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, ikut mengomentari status tersangka pencucian uang Ketua GNPF - MUI, Bachtiar Nasir.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
Prabowo Subianto menyebut bila penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir pun sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
• Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang, Polisi Sebut Ada Penyimpangan Penggunaan Rekening
Bahkan menurut Prabowo tidak ada unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
Untuk diketahui Ustaz Bachtiar Nasir dietapkan sebagai tersangka kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.
• Prabowo Kesal, Tuding Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir Sengaja Dimunculkan untuk Lemahkan Kubunya
Polisi kantongi alat bukti
Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama berupa keterangan dari tersangka AA.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.