Hukum Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Lunas sampai Ramadan Datang Lagi

Bagi kamu yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum lunas, berikut penjelasan hukum untuk membayarnya.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Ravianto
Pixabay
ilustrasi puasa Ramadhan 

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

Pendapat kedua adapun para ulama yang tidak mewajibkan kaffarah bagi mereka yang sengaja menunda qadha puasa Ramadhan.

Sehingga artinya dalam hal ini, ia hanya wajib mengqadha saja.

Hal tersebut merupakan pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak menyebutkan fidya dan hanya menyebutkan qadha.

Adapun Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban Kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya. 

Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat? Simak Penjelasannya

Sehingga jawaban beliau sebagai berikut :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan segera tanpa ditunda-tunda sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan untuk segera dalam melakukan kebaikan.

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Tidak Wajib Mengqadha Puasa Secara Berurutan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved