Dinkes Kota Cimahi Minta Pemerintah Pusat Segera Umumkan Akreditasi Ulang untuk RS Mitra Kasih
Dinkes Kota Cimahi bakal mendorong dan meminta pemerintah pusat untuk segera menerbitkan re-akreditasi atau akreditasi ulang bagi RS Mitra Kasih
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi bakal mendorong dan meminta pemerintah pusat untuk segera menerbitkan re-akreditasi atau akreditasi ulang bagi Rumah Sakit (RS) Mitra Kasih yang akreditasinya sudah kedaluwarsa.
Pasalnya, hal tersebut berdampak terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan yang terhenti untuk sementara sejak 1 Mei 2019.
Sekretaris Dinkes Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk membantu mempercepat agar pemerintah pusat segera mengumumkan hasil akreditasinya karena akreditasi ulang sudah dilakukan pihak rumah sakit sejak beberapa waktu lalu.
"Karena hal itu kewenangannya ada di pemerintah pusat, kami berharap akreditasi ulang itu bisa diumumkan dalam waktu dekat ini agar bisa melayani pasien BPJS Kesehatan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (2/5/2019).
• RS Mitra Kasih Sementara Tak Layani Peserta BPJS, Gara-gara Hasil Akreditasi Ulang Belum Keluar

Terhentinya layanan BPJS Kesehatan di RS Mitra Kasih, lanjutnya, akan berdampak terhadap rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan klinik.
Atas hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Puskesmas dan klinik se-Kota Cimahi agar tidak memberikan rujukan ke RS Mitra Kasih.
"Dari kemarin kita sudah warning jadi untuk yang mulai hari ini sudah diumumkan untuk tidak mengirim pasien ke rumah sakit (Mitra Kasih)," katanya.
• Akreditasi Rumah Sakit Harus Selesai Juni, Kerja Sama BPJS- RS Advent Dihentikan Sementara
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Idham Cholid, mengatakan, awal tahun lalu pemerintah telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar pada 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.
"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," katanya.