Pemilu 2019
Ada Sengketa Pemilu, Pengamat: Beri Pemahaman Masyarakat Soal Mekanisme Hukum, Bukan People Power
Pemilu itu kan berkaitan dengan ketata negaraan, ada mekanisme-mekanisme tertentu. Itu yang perlu diberitahukan pada masyarakat supaya bersabar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemahaman hukum bertata negara pascapemungutan suara Pemilu 2019 perlu diberikan para politisi dan elit partai politik pada masyarakat, selagi menunggu pengumuman resmi KPU terkait pemilu pada 22 Mei 2019.
Dosen dan pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Dr Hendardi Affandi, S.H., LL.M mengatakan, saat ini, pascapemungutan suara, masyarakat dibuat tidak sabar karena terlalu banyak pancingan beragam informasi.
Dampaknya, timbul riak-riak kegaduhan. Seperti quick count, real count, dan beberapa pernyataan dari sejumlah elit.
Padahal kata Hendardi, proses pemilu itu membutuhkan waktu yang panjang, termasuk penghitungan suara karena penghitungannya melibatkan suara anggota DPR, DPD RI, presiden dan wakil presiden, serta DPRD kota/kabupaten dan provinsi.
• Resmi: Persib Bandung vs Borneo FC di Piala Indonesia Akhirnya Digelar Sabtu (4/5) Besok
"Pemilu itu kan berkaitan dengan ketata negaraan, ada mekanisme-mekanisme tertentu. Itu yang perlu diberitahukan pada masyarakat supaya bersabar. Misalnya, hukum tata negara kita mengatur jika ada perselisihan sengketa hasil pemilu, mekanisme yang ditempuh bisa lewat Mahkamah Konstitusi," ujar Hendardi via ponselnya, Selasa (30/4/2019).
Kemudian, kata dia, jika ada permasalahan terkait penyelenggara pemilu, mekanismenya bisa di Bawaslu dan jika berkaitan dengan etika dan integritas penyelenggara pemilu, bisa diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hanya saja, faktanya, pascapemungutan suara Pemilu 2019, mengundang sejumlah reaksi dari para tim sukses khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk aksi massa, tidak jarang, sejumlah anggota DPR mewacanakan pembuatan pansus kecurangan pemilu.
"Memang betul, tapi seperti saya katakan, hukum ketata negaraan kita sudah mengatur soal pemilu. Mestinya itu yang perlu dipahami sehingga publik bisa memahami dan bisa bersabar," ujar dia.
• Lahiran Tanpa Suami, Nikita Mirzani: Dipo Latief Bilang Lagi Itikaf, Tahunya Pergi Clubbing
Ia menyinggung soal slogan-slogan people power yang disampaikan sejumlah tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. People power selama ini diidentikan dengan aksi massa damai turun ke jalan dari rakyat Filipina paa 1986 untuk menggulingkan kekuasaan Ferdinand Marcos yang berkuasa selama 20 tahun.
"Iya, (jangan beri pemahaman dengan slogan-slogan people power). Elit harus beri pehamanan soal hukum yang benar, kita kan negara berdasarkan hukum, people power mungkin ada manfaatnya, tapi banyak mudharatnya juga," ujar Hendardi. (men)
Perolehan Suara PKB di Jabar Naik 100 Persen, Cak Imin Salut |
![]() |
---|
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Soal Kesalahan Input Data Situng KPU |
![]() |
---|
Tak Hanya Soal Pilpres 2019, MK Terima Lebih dari 200 Gugatan Hasil Pileg 2019 |
![]() |
---|
Kisruh DPD Golkar Sumedang Pascagagal di Pemilu 2019, Terpecah 3 Faksi |
![]() |
---|
Tak Ada Keberatan, Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang Dinilai Berjalan Lancar |
![]() |
---|