Video Detik-detik Kapal Patroli Indonesia Ditabrak Kapal Vietnam saat Tangkap Kapal Pencuri Ikan

Adapaun sebuah kapal bernama KIA Vietnam BD 979 kedapatan tengah melakukan illegal fishing alias penangkapan ikan tak berizin.

Editor: Ravianto
(Dok. TNI AL)
KRI Tjiptadi-381 yang sedang melakukan patroli di utara perairan Natuna, Kepulauan Riau ditabrak 2 kapal pengawas perikanan Vietnam KN 264 dan KN 231 secara sengaja saat sedang membawa Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia di Natuna, Sabtu (27/4/2019). 

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara, Selasa (2/4/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia pada Jumat (8/3/2019)
KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia pada Jumat (8/3/2019) (Dok. Dinas Penerangan Koarmada I)

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewaganegaraan Vietnam; dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam,” ujarnya.

Saat ini dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 kapal ikan tangkap ilegal yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap,

Sebanyak 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved