Saat Uang Miliaran Rupiah untuk Pembangunan Ruang Kelas di Cianjur Diduga Dikorupsi Orang-orang Ini
Ini para pelaku dan modus mereka dalam dugaan korupsi pemotongan DAK untuk pembangunan ruang kelas di Cianjur.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Untuk tahap III, DAK dicairkan pada akhir Desember 2018 senilai Rp 14 miliar lebih. Oleh kepala sekolah penerima, dipotong dan terkumpul Rp 1,98 miliar dan digunakan untuk keperluan Taufik Setiawan, Rudiansyah, Cecep Sobandi hingga Rosidin.
Dalam kasus ini, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Septiady ditetapkan sebagai tersangka.
Ke empatnya menjalani sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.
Adapun dana DAK fisik SMP 2018 seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan perbaikan ruang kelas, laboratorium hingga perpustakaan di 137 SMP di Cianjur.
• Ini Peran Bupati Cianjur Non-Aktif dalam Kasus Suap Pemotongan DAK, Katakan Tahun Politik Butuh Dana
• BREAKING NEWS, Bupati Cianjur Hari Ini Mulai Disidang Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Bandung