Ini Peran Bupati Cianjur Non-Aktif dalam Kasus Suap Pemotongan DAK, Katakan Tahun Politik Butuh Dana

Ini peran bupati Cianjir non-aktif dalam kasus suap pemotongan DAK. Butuh dana karena tahun politik. Minta Kadisdik siap-siap.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Cianjur non aktif, Irvan Rivano Mochtar mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peran Bupati Cianjur non-aktif, Irvan Rivano Muchtar ‎dalam kasus suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (29/4/2019).

Di persidangan, jaksa mengatakan, Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur menyampaikan rekapitulasi proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018 senilai Rp 945,6 miliar pada Bappenas.

Namun, setelah disinkronisasi oleh Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur mendapat Rp 48,8 miliar lebih yang terdiri dari biaya pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar, dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih.

Dana tersebut untuk 137 SMP, serta Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.

Irvan, kata jaksa, dalam kasus ini melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yakni Cecep Sobandi, Rosidin, dan TB Septiadi . Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Irvan, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang SMP 2018 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK‎ senilai total seluruhnya sebesar Rp 6.943.860.000," ujar jaksa KPK, Ali Fikri.

Kata jaksa, DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2018 adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Jaksa menambahkan, sekitar Desember 2017, Irvan ditemui Cecep Sobandi (terdakwa lainnya) selaku Kadisdik Pemkab Cianjur di Masjid Baitul Mu’minin, Desa Cidadap, Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

Cecep melaporkan persetujuan usulan anggaran DAK fisik yang akan segera direalisasikan.

"Selanjutnya terdakwa Irvan menyampaikan bahwa Tubagus Cepy Septhiady (terdakwa lainnya) yang merupakan kakak ipar terdakwa sekaligus tim sukses pada pemilihan Bupati Cianjur akan menemui Cecep Sobandi untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan mengatakan, kalau ada apa-apa nanti ke Tubagus Cepy Septhiady, ya," ujar jaksa.

Beberapa hari kemudian, Tubagus menemui Cecep Sobandi di kantor Disdik.

"Bahwa Tubagus meminta kepada Cecep Sobandi untuk memotong DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP 2018 guna diberikan kepada terdakwa Irvan Rivano Mochtar ‎ dengan mengatakan “Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK ‎ sebesar 7 persen”," ujar jaksa M Asri Irawan.

Atas permintaan itu, Cecep menyanggupinya yang ditindaklanjuti dengan memerintahkan Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur (terdakwa lainya) untuk mengumpulkan setoran uang sebesar 7 persen dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah penerima DAK Fisik.

"Teknis pengumpulannya sebelum masing-masing kepala sekolah SMP menerima dana tersebut terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai down Payment (DP), sedangkan sisanya sebesar 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing-masing kepala sekolah," ujar M Asri Irawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved