BREAKING NEWS, Bupati Cianjur Hari Ini Mulai Disidang Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Bandung

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar akan menjalani sidang dakwaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung,

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar akan menjalani sidang dakwaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019)

Pantauan Tribun, Irvan Rivano Muchtar tampak hadir mengenakan kemeja biru lengan panjang.

Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mengamankan Irvan, juga turut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur Cecep Sobani, dan Kepala Bidang SMP Disdik, Rosidin dan dari unsur non ASN, yakni Tubagus Cepy Sephtiadi.

Seperti diketahui, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Ini yang Dilakukan Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada Apel Terakhirnya sebagai Kapolda Jabar

Adapun suap itu berasal dari pemotongan sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

‎Menurut KPK, Irvan diduga meminta bagian sebesar Rp 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total nilai DAK. Adapun pada operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Cecep Sobandi.

‎Sementara itu, persidangan akan dipimpin majelis hakim Sudira, Daryanto dan hakim adhoc Marsidin Nawawi.

Mahfud MD dan Said Didu Berbalas Pantun, Dipicu Pernyataan Soal Provinsi Garis Keras

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved