Anggota Linmas Berusia 73 Tahun Ini Akhirnya Meninggal Dunia, Setelah Bersikeras untuk Menjaga TPS

Mahpud Effendi (73) Linmas TPS 18 warga Kampung Rancagoong RT 04/06, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
istimewa
Mahpud semasa hidup 

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Penyebab Kesalahan Data di pemilu2019.kpu.go.id, Perbedaan Jumlah Suara Ada di Kedua Paslon

Foto-foto Pernikahan Muzdalifah dan Fadel Islami yang Beda Usia 15 Tahun, Ini Rincian Maharnya

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kami sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kami, cuma saya belum update apakah usulan kami disetujui seratus persen atau tidak," ucapnya.

Kisah Iptu Dani Kardana, Anggota Polres Purwakarta yang Meninggal Saat Amankan Penghitungan Suara

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta, sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved