Anggota Linmas Berusia 73 Tahun Ini Akhirnya Meninggal Dunia, Setelah Bersikeras untuk Menjaga TPS
Mahpud Effendi (73) Linmas TPS 18 warga Kampung Rancagoong RT 04/06, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.
• Penyebab Kesalahan Data di pemilu2019.kpu.go.id, Perbedaan Jumlah Suara Ada di Kedua Paslon
• Foto-foto Pernikahan Muzdalifah dan Fadel Islami yang Beda Usia 15 Tahun, Ini Rincian Maharnya
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kemarin kami sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kami, cuma saya belum update apakah usulan kami disetujui seratus persen atau tidak," ucapnya.
• Kisah Iptu Dani Kardana, Anggota Polres Purwakarta yang Meninggal Saat Amankan Penghitungan Suara
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.
Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta, sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.