Tips Membeli Rumah untuk Milenial, Pastikan Lokasinya Cocok & Developernya Terpercaya
Tips membeli rumah KPR untuk milenial. Pastikan lokasinya cocok dan developernya terpercaya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kaum mienial, pasti banyak yang mendambakan memiliki rumah.
Kadang, banyak juga yang menawarkan kredit rumah murah, terutama rumah KPR.
Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan fasilitas yang dapat membantu masyarakat membeli rumah.
Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen-30 persen dari harga rumah.
Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.
Produk KPR termasuk dalam tipe kredit jangka panjang yang pelunasannya dilakukan dalam setidaknya 15 tahun hingga 20 tahun.
Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.
Meski memiliki rumah belum menjadi prioritas, tidak ada salahnya jika milenial mempersiapkan hunian sedini mungkin untuk masa depan.
Biasanya membeli rumah pada developer menjadi pilihan banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat penduduk.
Namun sebaiknya sebelum mencicil rumah, ketahui beberapa hal terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan, baik saat mencicil maupun setelah lunas, terutama ketika memilih rumah KPR.
Sebelum membeli rumah KPR ada baiknya menyimak tips yang akan Tribunjabar.id sajikan dikutip dari berbagai sumber.
1. Memilih lokasi yang cocok
Prioritas utama adalah memilh lokasi hunian yang cocok, sesuai dengan keinginan kamu.
Terutama bagi kamu yang sudah bekerja, baiknya memilih hunianyang dekat dengan tempat kerja.
2. Melihat reputasi developer
Reputasi developer sangat penting. Pastikan dan jangan terburu-buru memilih developer, terutama yang menawarkan iming-iming harga murah.
Risiko yang ditanggung dalam pembeian rumah tentunya sangat besar. Pastikan developer memiliki reputasi baik, bertanggung jawab, sehingga urusan pembeian dapat berjalan dengan lancar.
3. Bujet
Besaran biaya tentunya sangat penting bagi milenial.
Lebih baik membeli dengan tanah besar daripada bangunan yang besar, karena pengembangan rumah dapat dilakukan kapan saja.
Sedangkan jika tidak memiliki tanah untuk pengembangan, maka akan sulit.
4. Fasiitas perumahan
Pastikan fasilitas terbaik bisa didapat ketika tinggal di wilayah perumahan tersebut.
5. Mengetahui proses penyelesaian sertifikat
Ketika membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri.
Butuh proses cukup lama untuk bisa dialihkan atas nama hak milik sendiri selaku pemilik barunya.
Sangat penting bagi untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan.
Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, tapi selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.
6. Jangan bayar DP sebelum KPR disetujui
Jangan pernah membayar sejumlah DP kepada pihak developer sebelum KPR disetujui oleh pihak bank.
Meski developer telah bekerja sama dengan bank tempat mengajukan KPR, tapi tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.
Dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.
7. Mengantisipasi tindakan wanprestasi
Sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer.
Pahami kewajiban ini dengan baik, lihat dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
8. Segera AJB setelah rumah jadi
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
Segera lakukan hal ini setelah rumah selesai dibangun.
9. Segera urus status SHM
Setelah AJB selesai, sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pun akan diberikan dari pihak developer.
Hal ini bisa digunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM.
Jika developer tidak mengurus hal ini, maka segeralah mengurusnya sendiri.
10. IMB juga sangat penting
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut.
Gunanya, untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
11. Hindari transaksi di bawah tangan
Jangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian.
Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
• Influencer Debbi Permata Anggap Berlian Cocok Sebagai Investasi Milenial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komplek-perumahan-di-bandung.jpg)