Tips Membeli Rumah untuk Milenial, Pastikan Lokasinya Cocok & Developernya Terpercaya
Tips membeli rumah KPR untuk milenial. Pastikan lokasinya cocok dan developernya terpercaya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: taufik ismail
Meski developer telah bekerja sama dengan bank tempat mengajukan KPR, tapi tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.
Dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.
7. Mengantisipasi tindakan wanprestasi
Sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer.
Pahami kewajiban ini dengan baik, lihat dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
8. Segera AJB setelah rumah jadi
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
Segera lakukan hal ini setelah rumah selesai dibangun.
9. Segera urus status SHM
Setelah AJB selesai, sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pun akan diberikan dari pihak developer.
Hal ini bisa digunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM.
Jika developer tidak mengurus hal ini, maka segeralah mengurusnya sendiri.
10. IMB juga sangat penting
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komplek-perumahan-di-bandung.jpg)