BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Kasus Vlog Idiot, Ini yang Memberatkan

Terdakwa kasus vlog idiot Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki, pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar
Ahmad Dhani 

Capres nomor urut 02 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambangi Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Kunjungan Prabowo Subianto itu untuk menjenguk Ahmad Dhani yang tengah tersandung kasus ujaran kebencian.

Dalam Instagram Story yang diunggah akun @prabowo, Selasa (19/2/2019), terlihat Prabowo Subianto berdampingan bersama Ahmad Dhani.

Terlihat Prabowo Subianto mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda dan peci hitam.

Ia memegang tangan Ahmad Dhani yang tengah mengenakan kemeja putih.

Prabowo Subianto jenguk Ahmad Dhani
Prabowo Subianto jenguk Ahmad Dhani (kolase tribun jabar (Instagram/@prabowo))

Ahmad Dhani terlihat menunduk dalam foto tersebut.

"Menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Mandaeng (Medaeng)," tulisnya.

Ada dua foto yang diunggah. Pada foto yang lain, Prabowo Subianto dan Ahmad Dhani menatap kamera.

Melansir dari Tribun Jatim, Prabowo Subianto datang menggunakan Toyota Alphard warna putih nopol B 108 PSD.

Prabowo Subianto datang sekitar pukul 13.30 dan langsung masuk ke dalam Rutan Medaeng tanpa berkata apapun.

Ia datang setelah mengikuti Deklarasi Dukungan jemaah Thoriqoh Sarhoriyah di Tambak Deres, Kenjeran, Surabaya.

 AKP Sulman Aziz Cabut Laporan Soal Netralitas Polri, Begini Kata Haris Azhar

 Kompresor Tambal Ban di Pati Meledak, Sopir Truk Tewas di Tempat, Dua Korban Lain Luka-luka

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara Selama 1 tahun 6 bulan atas Kasus Video Vlog Idiot, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/23/breaking-news-ahmad-dhani-dituntut-penjara-selama-1-tahun-6-bulan-atas-kasus-video-vlog-idiot.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Melia Luthfi Husnika

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved