BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Kasus Vlog Idiot, Ini yang Memberatkan
Terdakwa kasus vlog idiot Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki, pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus vlog idiot Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki, pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Sebelumnya, sidang Ahmad Dhani sempat tertunda selama seminggu, hari ini ia kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.
• Kuota Haji Indonesia Bertambah 10 Ribu Orang, Kemenag Upayakan Tambah Dana dari APBN, Efisiensi BPKH
• Di TPU Rutan Medaeng Tempat Ahmad Dhani Dipenjara, Prabowo-Sandiaga Uno Kalah
Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.
Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara. Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.
Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Sakit di Penjara
Musisi Ahmad Dhani menderita di penjara lantaran ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Selama menempati sel di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Jawa Timur, kesehatan Ahmad Dhani kian menurun.
Penyakit asam uratnya sempat kambuh hingga harus menerima pengobatan.
"Asam urat di kaki kanannya kambuh, sempat diinfus juga selama empat hari," kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/3/2019), seperti yang dikutip dalam Kompas.com.
Karena penyakitnya tersebut Ahmad Dhani sempat tak bisa melakukan aktivitas, bahkan sulit untuk berjalan.
Untuk buang air kecil saja, Ahmad Dhani tidak bisa berjalan ke kamar mandi.
"Kalau kambuh, buang air kecilnya lewat botol," kata Sahid.
Setelah sakit asam urat, Ahmad Dhani kembali menderita.
• Cerita Terbaru Ahmad Dhani di Penjara, Kesehatan Memburuk, Diinfus, Asam Urat Kambuh, Jalan Pincang
Ia mengeluh sakit gigi. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pengobatan di rumah sakit.
Pengajuan permohonan tersebut diajukan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
Pmpinan majelis hakim, Anton Widyopriyono mengaku memberikan izin untuk Ahmad Dhani berobat di luar Rumah Sakit Tahanan Medaeng asal dilakukan di Surabaya dan sebelum pembacaan tuntutan pada 11 April.
Meski menderita dan sakit berulang kali di penjara, Ahmad Dhani tetap mengaku tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal," kata Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019), seperti yang dikutip Kompas.com.
Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal lantaran sudah mendengar keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.
"Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok tapi peorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya."
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (11/4/2019).
Dijenguk Prabowo
Capres nomor urut 02 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambangi Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).
Kunjungan Prabowo Subianto itu untuk menjenguk Ahmad Dhani yang tengah tersandung kasus ujaran kebencian.
Dalam Instagram Story yang diunggah akun @prabowo, Selasa (19/2/2019), terlihat Prabowo Subianto berdampingan bersama Ahmad Dhani.
Terlihat Prabowo Subianto mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda dan peci hitam.
Ia memegang tangan Ahmad Dhani yang tengah mengenakan kemeja putih.
Ahmad Dhani terlihat menunduk dalam foto tersebut.
"Menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Mandaeng (Medaeng)," tulisnya.
Ada dua foto yang diunggah. Pada foto yang lain, Prabowo Subianto dan Ahmad Dhani menatap kamera.
Melansir dari Tribun Jatim, Prabowo Subianto datang menggunakan Toyota Alphard warna putih nopol B 108 PSD.
Prabowo Subianto datang sekitar pukul 13.30 dan langsung masuk ke dalam Rutan Medaeng tanpa berkata apapun.
Ia datang setelah mengikuti Deklarasi Dukungan jemaah Thoriqoh Sarhoriyah di Tambak Deres, Kenjeran, Surabaya.
• AKP Sulman Aziz Cabut Laporan Soal Netralitas Polri, Begini Kata Haris Azhar
• Kompresor Tambal Ban di Pati Meledak, Sopir Truk Tewas di Tempat, Dua Korban Lain Luka-luka
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara Selama 1 tahun 6 bulan atas Kasus Video Vlog Idiot, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/23/breaking-news-ahmad-dhani-dituntut-penjara-selama-1-tahun-6-bulan-atas-kasus-video-vlog-idiot.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Melia Luthfi Husnika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20180514_215337.jpg)