BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Kasus Vlog Idiot, Ini yang Memberatkan

Terdakwa kasus vlog idiot Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki, pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar
Ahmad Dhani 

"Asam urat di kaki kanannya kambuh, sempat diinfus juga selama empat hari," kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/3/2019), seperti yang dikutip dalam Kompas.com.

Karena penyakitnya tersebut Ahmad Dhani sempat tak bisa melakukan aktivitas, bahkan sulit untuk berjalan.

Untuk buang air kecil saja, Ahmad Dhani tidak bisa berjalan ke kamar mandi.

"Kalau kambuh, buang air kecilnya lewat botol," kata Sahid.

Setelah sakit asam urat, Ahmad Dhani kembali menderita.

Ahmad Dhani berpose 2 jari di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (5/3/2019).
Ahmad Dhani berpose 2 jari di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (5/3/2019). (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

 Cerita Terbaru Ahmad Dhani di Penjara, Kesehatan Memburuk, Diinfus, Asam Urat Kambuh, Jalan Pincang

Ia mengeluh sakit gigi. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pengobatan di rumah sakit.

Pengajuan permohonan tersebut diajukan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Pmpinan majelis hakim, Anton Widyopriyono mengaku memberikan izin untuk Ahmad Dhani berobat di luar Rumah Sakit Tahanan Medaeng asal dilakukan di Surabaya dan sebelum pembacaan tuntutan pada 11 April.

Meski menderita dan sakit berulang kali di penjara, Ahmad Dhani tetap mengaku tidak bersalah.

"Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal," kata Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019), seperti yang dikutip Kompas.com.

Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal lantaran sudah mendengar keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

"Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok tapi peorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya."

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (11/4/2019).

Dijenguk Prabowo

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved