Pilpres 2019

Pemenang Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Amin Vs Prabowo-Sandi Versi Hasil Quick Count, Simak di Sini!

Pemenang Pilpres 2019, antara Jokowi-Maruf Amin vs Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, versi Hasil Quick Count bakal segera diketahui Pukul 15.00 WIB.

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar/Kompas.com
Jokowi dan Prabowo sama-sama pakai baju putih, ini sosok yang menemani mereka 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

Oded Bersama Istri Nyoblos di TPS 3, Begini Komentarnya Usai Gunakan Hak Pilihnya

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Jokowi Plong Sudah Memilih

Jokowi didampingi istri, Iriana Jokowi, mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 yang terletak di pelataran gedung Lembaga Administrasi Negara, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Jokowi didampingi istri, Iriana Jokowi, mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 yang terletak di pelataran gedung Lembaga Administrasi Negara, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. ((Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com))

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku lega setelah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved