Pilpres 2019
40 Lembaga Survei Siarkan Hasil Quick Count Hitung Cepat Jokowi-Maruf Amin vs Prabowo Subianto
Hasil Quick Count atau hitung cepat lembaga survei Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru akan dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hasil Quick Count atau hitung cepat lembaga survei Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru akan dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019).
Ada 40 lembaga survei yang akan menyiarkan Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Amin vs Prabowo-Sandiaga.
Keputusan penyiaran Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Amin vs Prabowo-Sandiaga didasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dikutip dari Kompas.com sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat ( quick count) Pemilu 2019.
Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.
Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di dalamnya adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:
• Sejumlah Artis Pamer Foto Kelingking Tanda Sudah Nyoblos, Ada yang Buka-bukaan Ngaku Coblos Jokowi
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan 34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Hasil Quick Count Pemilu 2019 Litbang Kompas di bawah ini.
https://pemilu.kompas.com/quickcount
https://pemilu.kompas.com/hitunglangsung
Hasil Quick Count dipublikasikan 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.
Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
• UPDATE Surat Suara Pilpres Hilang, PPK Juga Heran, Saat di Kecamatan Ada Sampai di TPS Tak Ada
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.
Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 40 Lembaga yang Akan Gelar 'Quick Count' Pemilu 2019" dan "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB"