Pastikan Surat Suara Anda Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Saat Pencoblosan di Pemilu 2019
Pemilih akan mendapat lima surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
5. Surat suara tidak sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"