Pastikan Surat Suara Anda Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Saat Pencoblosan di Pemilu 2019

Pemilih akan mendapat lima surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Tribun Jabar/Andri M Dani
Petugas memperlihatkan surat suara yang rusak saat penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung di GOR Graha Ayu Ciamis, Selasa (26/2/2019). 

5. Surat suara tidak sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Penulis : Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved