Pastikan Surat Suara Anda Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Saat Pencoblosan di Pemilu 2019
Pemilih akan mendapat lima surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemilih akan mendapat lima surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Lima surat suara di Pemilu 2019 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:
1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
• Mau Nyoblos Tapi Belum Punya KTP-el? Pemkot Bandung Layani Perekaman KTP-el Saat Pemilu 2019
• Keputusan Bawaslu Soal Pemilu 2019 di Sydney, Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
4. Surat suara untuk DPD
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
5. Surat suara tidak sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"