Pilpres 2019

MK Tolak Uji Materi Quick Count Pilpres 2019, Asosiasi TV Menilai Ada yang Mengganjal

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mempertanyakan putusan MK yang menolak uji materi pasal terkait waktu publikasi hitung cepat Pemilu 2019.

Editor: Dedy Herdiana
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN
Mahkamah Konstitusi 

Pertimbangan lainnya, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi TV Nilai Putusan MK soal "Quick Count" Mengganjal"

Polisi Masih Selidiki Pencurian Kotak Amal di Masjid Agung Cimahi, CCTV Bantu Penyelidikan

Ridwan Kamil Bakal Beri Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah untuk Selfie Terkeren bagi Pemilih di TPS

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved