Cara Melapor SPT Tahunan Pribadi Via Online atau E-Filling, Wajib Punya EFIN, Lalu Akses DJP Online

Bagi Anda yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak penghasilan, tak perlu bingung.

Editor: Yongky Yulius
pajak.go.id
ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id. 

Lalu, pastikan dulu jumlah penghasilan Anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.

Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).

3. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN

Berikutnya, untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online, wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN.

Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan.

Lalu, EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.

Nah, jika Anda masih belum memiliki EFIN, tak perlu bingung, cara membuat EFIN ini mudah kok.

Caranya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor pelayanan pajak (tanpa diwakili) untuk mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.

Atau, formulir permohonan aktivasi EFIN ini juga bisa diunduh secara online.

Setelah formulir permohonan aktivasi EFIN itu diisi, Anda tinggal menyerahkannya ke petugas di kantor pelayanan pajak beserta foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif.

Maka, Anda pun akan mendapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT tahunan online dengan efiling.

4. Akses Laman DJP Online

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.

Kemudian, setelah tampilan laman itu muncul, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.

Wajib pajak orang pribadi bisa memilih kolom SPT 1770 SS.

Setelah kolom isian muncul, Anda bisa mengisinya sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.

Setelah melalui tahap ini, wajib pajak tinggal mengirim laporan tersebut.

Lalu, tak lama setelah mengirim, wajib pajak atau Anda akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved