Cara Melapor SPT Tahunan Pribadi Via Online atau E-Filling, Wajib Punya EFIN, Lalu Akses DJP Online

Bagi Anda yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak penghasilan, tak perlu bingung.

Editor: Yongky Yulius
pajak.go.id
ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID -  Bagi Anda yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak penghasilan, tak perlu bingung.

Sama seperti tahun sebelumnya, melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pun ternyata masih bisa dilakukan secara online.

Untuk diketahui, jika Anda Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.

Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan, wajibbaik  untuk orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Dilansir TribunJabar.id dari pajak.go.id, batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi diperpanjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi diperpanjang sampai Senin (1/4/2019).

Hal itu dikarenakan akhir Maret yang jatuh pada hari minggu sehingga diberikan satu hari tambahan tanpa denda atau sanksi.

“Karena tanggal 31 Maret itu libur, kita buat keputusan laporan SPT pada hari Senin (1 April) tidak didenda. Tetap bisa memenuhi kewajiban lapor SPT,” kata Menkeu di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Nah, layanan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan via online adalah e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT elektronik atau application service provider (ASP).

Berikut cara lapork SPT tahunan pajak penghasilan via online:

1. Siapkan Jaringan Internet dan Komputer yang Memadai

Pertama, pastikan terlebih dahulu, dalam setiap pelaporan SPT tahunan secara online, para wajib pajak harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat.

Pasalnya, jika salah satunya tidak mendukung, maka pengisian harus diulang dari awal lagi.

2. Cek Jumlah Penghasilan Anda

Lalu, pastikan dulu jumlah penghasilan Anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.

Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).

3. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN

Berikutnya, untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online, wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN.

Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan.

Lalu, EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.

Nah, jika Anda masih belum memiliki EFIN, tak perlu bingung, cara membuat EFIN ini mudah kok.

Caranya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor pelayanan pajak (tanpa diwakili) untuk mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.

Atau, formulir permohonan aktivasi EFIN ini juga bisa diunduh secara online.

Setelah formulir permohonan aktivasi EFIN itu diisi, Anda tinggal menyerahkannya ke petugas di kantor pelayanan pajak beserta foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif.

Maka, Anda pun akan mendapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT tahunan online dengan efiling.

4. Akses Laman DJP Online

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.

Kemudian, setelah tampilan laman itu muncul, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.

Wajib pajak orang pribadi bisa memilih kolom SPT 1770 SS.

Setelah kolom isian muncul, Anda bisa mengisinya sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.

Setelah melalui tahap ini, wajib pajak tinggal mengirim laporan tersebut.

Lalu, tak lama setelah mengirim, wajib pajak atau Anda akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved