Mahasiswa Demo Sambil Tunggu Wagub di Depan Gedung DPRD, Uu Malah Bergegas Hadiri Agenda Selanjutnya

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/3/2019).

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
 
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/3/2019).

Mereka meminta Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka berorasi di depan Gedung DPRD Jabar untuk menunggu Uu yang sedang menghadiri Rapat Paripurna.

Namun akhirnya, mereka tidak bisa menemui Uu karena Uu bergegas menghadiri kegiatan selanjutnya.

Akhirnya, mereka pun kembali kecewa karena Uu kembali menghindari.

Koordinator Aliansi KAMMI Se-Jabar, Ahmad Jundi, mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap Uu yang tidak menghadiri sampai tiga kali panggilan Pengadilan Negeri Bandung.

Tanggapan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Soal Banjir yang Kerap Terjadi di Sejumlah Jalan Protokol

Hal ini, katanya, akan mencemarkan nama Uu sebagai Wagub Jabar pendamping Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang tegas terhadap pemberantasan korupsi.

"Pak Uu tidak menghadiri sampai tiga kali panggilan, ini malah akan membuat presepsi masyarakat buruk  kalau Pak Uu suka kabur-kaburan. Aksi ini tuntutan kita dalam mendesak Pak Uu ke pengadilan, karena beliau tiga kali dipanggil malah mangkir," kata Jundi dalam aksi tersebut.

Jundi mengatakan selain mangkir dari panggilan pengadilan, Uu pun belum pernah sedikitpun memberikan penjelasan di media massa mengenai hal ini.

Uu, katanya, bahkan diberitakan terus menghindari wartawan sampai hanya menghadiri agenda di pelosok Jabar.

"Kita hanya ingin membantu menghilangkan suuzhan atau prasangka buruk dari masyarakat kepada Pak Uu. Datang sajalah jelaskan, bicaralah di media massa, seperti kepala daerah lain yang hadir dalam sidang sebagai saksi," katanya.

Di sisi lain, massa pun mendesak pengadilan mengusut tuntas kasus yang menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Jika penanganan kasus ini lambat, pihaknya mendesak KPK mengambil alih kasus.

Maling Terekam CCTV di Kantor Inspektorat di Soreang, Polisi Sebut Ada Ceceran Darah Pelaku

Jundi mengatakan sudah empat bulan berjalan sejak November 2018, kasus korupsi berjamaah dana hibah Kabupaten Tasikmalaya pada 2017 tak kunjung usai.

Nama Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dua periode ini kerap disebut dalam pengadilan karena mengetahui dan juga menandatangani sebundel akta hibah tahun 2016-2017 yang benilai ratusan miliar rupiah. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, katanya, telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Uu Ruzhanul Ulum untuk menjadi saksi persidangan pada 10 Maret 2019, namun Uu tidak Hadir.

Pengadilan pun memanggil kedua kalinya pada tanggal 17 Maret 2019, lagi dan lagi Uu Ruzhanul Ulum mangkir dari persidangan.

"Kami mendesak Majelis Hakim atau yang berwenang untuk menjemput paksa Uu Ruzhanul Ulum ke dalam persidangan. Mendesak Wagub Uu Ruzhanul Ulum untuk hadir dalam persidangan, jika tidak berani maka KAMMI Se-Jawa Barat meminta Uu Ruzhanul Ulum untuk mundur sebagai Wakil Gubemur Jawa Barat karena telah memalukan masyarakat Jawa Barat," katanya.

Ridwan Kamil Enggan Komentar

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun enggan berkomentar banyak terkait Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang tidak memenuhi dua kali panggilan Pengadilan Negeri Bandung, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar. Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Selasa (19/3).

Emil mengatakan tidak mengetahui jelas kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dirinya hanya mengetahui Uu yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selama ini, Uu enggan memberikan komentar kepada media tentang kasus tersebut dan pemanggilan pengadilan. Uu hanya menyatakan jadwal dinasnya sangat padat sebagai Wagub Jabar dalam membantu tugas Gubernur Jabar.

Hakim Tidak Lagi Akan Panngil Uu

Sebelumnya diberitakan, setelah mangkir dari dua kali pemanggilannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, dipastikan tidak akan kembali memanggil Uu lagi sebagai saksi kasus tersebut. 

Sembilan terdakwa termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, katanya, merasa sudah‎ tidak perlu untuk memanggil Uu lagi, setelah dua kali pemanggilan tidak hadir.

"Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa saja majelis hakim, tidak perlu memanggil pak Uu," ujar Abdulkodir di persidangan pada Senin (18/3). Abdulkodir menjawab pertanyaan majelis hakim soal perlunya untuk kembali memanggil Uu.

Pertimbangan lain, penahanan terhadap sembilan terdakwa juga hampir habis, sehingga jika dilakukan pemanggilan ulang akan menghabiskan masa penahanan terdakwa selama pemeriksaan di pengadilan.

Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya

"Batas penahanan sebentar lagi yang mulia," ujar Isnan Ferdian, jaksa penuntut umum saat ditanya hakim soal batas masa penahanan sembilan terdakwa.

Majelis hakim sudah melayangkan dua kali pemanggilan pada Uu untuk hadir di persidangan sebagai saksi untuk mereka. Pemanggilan Uu oleh majelis hakim atas permintaan para terdakwa. 

Pada panggilan pertama, pekan lalu, Uu tidak hadir karena harus tugas dinas di Jakarta. Panggilan kedua, Uu kembali tidak hadir. Kepastian tidak hadir itu dikonfirmasikan Uu ke jaksa penuntut umum.

"Kami sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memanggil pak Uu Ruzhanul Ulum namun yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum kasus itu, Andi Adika Wira.

Dalam kasus ini, Uu dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya dengan jabatan Bupati Tasikmalaya pada 2017. ‎Sama seperti alasan pekan lalu, Uu tidak hadir ke persidangan karena terkait perjalanan dinas sebagai wakil gubernur Jabar.

"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghairi peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Andi. ‎

Dalam kasus ini, Uu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi selama pemeriksaan di Polda Jabar.

Uu dipanggil ker persidangan karena kesaksian terdakwa Sekda Abdulkodir yang menyebut, sebelum terjadi kasus ini, ia diperintah Uu untuk dicarikan dana untuk membeli hewan kurban dan kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kubro (MQK).

Namun, APBD Tasikmalaya 2017 tidak menganggarkan dua kegiatan itu. Abdulkodir lantas berinisiatif mencari penerima dana hibah dan meminta delapan terdakwa lainnya untuk mencairkan dan memotong dana hibah untuk 21 penerima.

"Pak Uu saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Andi.

Persidangan dilanjutkan ‎dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Eka dan Alam, dari unsur ASN menyebut bahwa pemotongan dana hibah sudah diketahui oleh keduanya, jauh sebelum saat kasus ini terendus oleh polisi.

"Bahwa dari awal pak sekda sudah tahu dana itu bersumber dari yayasan, sesuai perintah awal dari pak sekda," ujar Eka. Dibenarkan pula oleh Alam. Pada sidang pekan lalu, Abdulkodir mengaku baru tahu ada pemotongan saat diperiksa polda.

"Tidak benar kalau pak Sekda mengetahui dana tersebut setelah diperiksa di Polda Jabar," ujar Alam. Tim penasehat hukum Eka dan Alam mengkonfrontir hal itu ke Abdulkodir dan dibenarkan.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 3,9 miliar dari perbuatan pemotongan dana hibah. Dana dipotong setelah diterima oleh penerima. Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Namun, terdakwa Setiawan yang menerima dana Rp 385 juta dan terdakwa Mulyana mendapat Rp 682 juta, belum mengembalikan.

"Uang belum dikembalikan karena dulu sudah dipakai untuk keperluan pribadi. Tapi akan kami kembalikan," ujar Eka dan Mulyana. Keduanya dari unsur swasta.  Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Sam)

JADWAL KAMPANYE TERBUKA HARI KELIMA - Prabowo dan AHY di Bandung, Jokowi di Kalimantan dan Sulawesi

EKSKLUSIF - Tarif Jadi Kepala Depag Rp 500 Juta, Diduga Terjadi di Kanwil Kemenag Jawa Barat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved