Tribun Wiki

TRIBUN WIKI : Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Lapor SPT Secara Online

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dok Kanwil DJP Jabar I
Seratus angkutan kota (angkot) berkumpul di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jumat pagi (9/3). Penyebabnya Kanwil DJP Jawa Barat I menggandeng mereka untuk dijadikan media kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filing dan e-form di laman djponline.pajak.go.id. 

Saat ini lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OnlinePajak.

Umuh Muchtar Sebut akan Ada 2 Lagi Pemain Asing, Siapa yang Dicoret? Begini Kata Miljan Radovic

Pada aplikasi tersebut, pengguna dapat melakukan hitung, setor dan lapor PPT, PPh 23 dan PPh 21.

Pengguna juga dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT.

Melalui OnlinePajak, pengguna cukup registrasi dan dapat mengakses sistem online pajak, tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Dengan kemudahan mengakses OnlinePajak, masyarakat dapat melakukan lapor SPT sebelum tanggal jatuh tempo.

Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pajak yang harus dilaporkan.

Sanksi-sanksi tersebut diantaranya :

1. Sanksi SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000,00;

2. Sanksi SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp 1.000.000,00;

3. Sanksi SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000,00;

4. Sanksi SPT Masa lainnya sebesar Rp 100.000,00.

Sumber : https://www.online-pajak.com/spt-surat-pemberitahuan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved