Pertanyaan Pertama Hakim Kepada Aher dan Demiz yang Jadi Saksi Meikarta, Apakah Anda Menerima Uang?

Pertanyaan pertama ketua majelis hakim kepada Aher dan Demiz yang jadi saksi kasus Meikarta. Apakah Anda menerima uang?

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Dirjen Otda Soni Soemarsono, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dan mantan wakil guberur Jabar Deddy Mizwar hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019). 

Selama persidangan, ketiganya ditanya soal rekomendasi dengan catatan yang dikeluarkan Pemprov Jabar, usai Demiz meminta Pemka‎b Bekasi menghentikan sementara perizinan Meikarta.

Izin dihentikan sementara karena mendapat kabar proyek itu dibangun di lahan seluas 500 hektare.

Belakangan diketahui, izin pertama yang diberikan untuk Meikarta di lahan seluas 84,6 hektare via surat keputusan Bupati Bekasi tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Tanah (IPPT) pada 12 Mei 2017.

IPPT oleh Neneng itu disertai pemberian uang Rp 10 miliar dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari pengembang Meikarta.

Uang diberikan secara bertahap selama Juni hingga November dan terakhir Januari 2018.

Uang diambil keduanya dari Bartholomeus Toto.

Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya

Sidang Kasus Suap Izin Proyek Meikarta, Deddy Mizwar Sempat Curhat ke Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved