Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan itu kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada September 2017
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Berawal dari pertanyaan perlukah proyek Meikarta membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar di sebuah hotel di Moskow, Rusia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan itu kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada September 2017. Saat itu keduanya memenuhi undangan Menteri Perdagangan RI di Rusia, di acara Indonesia Weeks.
Pembahasan rekomendasi itu tidak lepas dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar. Perda itu mensyaratkan, setiap pembangunan kawasan metropolitan, perlu rekomendasi Pemprov Jabar. Tolak ukur kawasan metropolitan dihuni 1 juta penduduk.
"Saat itu di sebuah hotel di Rusia, sarapan pagi, saya berbincang panjang dengan Bu Neneng. Intinya perbincangannya, perlukah Meikarta mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar," ujar Ahmad Heryawan alias Aher di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Pertemuan pada September 2017 itu, setelah Neneng mengeluarkan IPPT untuk Meikarta seluas 84,6 hektare dari pengajuan 143 hektare pada 12 Mei 2017. Meikarta akan menggunakan lahan seluas 438 hektare dan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, diajukan 143 hektare.
Saat itu, kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan, ia tidak menjawab pertanyaan Neneng dengan jawaban pasti.
"Saat itu saya katakan, perlu atau tidaknya rekomendasi, selesaikan pekerjaan kita masing-masing," ujar Ahmad Heryawan.
Majelis hakim mempertegas kembali pertanyaan soal perlukah rekomendasi dari Pemprov Jabar. "Saya tidak pernah menyampaikannya (perlu atau tidaknya rekomendasi) karena itu semata-mata tuntutan dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu," katanya.
Lalu, perlukah rekomendasi? Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono yang juga jadi saksi di sidang sempat membahasnya dengan Neneng.
• Satpol PP Gerebek Peternakan Domba Ilegal di Cianjur, Ada Tiga Pekerja Tak Bisa Berbahasa Indonesia
"Dalam diskusi membahas soal rekomendasi apakah diperlukan, Ibu Neneng menanyakan di daerah lain, pengajuan (IPPT denga 84,6 hektare) dengan luas yang sama tidak perlu rekomendasi. Pertanyaanya kenapa Meikarta perlu rekomendasi, hanya diskusi," kata Soni.
Majelis hakim, Judijanto Hadilesmana meminta Soni menjawab pokok pertanyaan. "Menurut terdakwa Neneng Hasanah Yasin kan tidak perlu rekomendasi, apa benar begitu? ujar Judijanto.
Soni membenarkan bahwa untuk luas lahan 84,6 hektre, tidak perlu rekomendasi. "Jawabannya benar (tidak perlu rekomendasi)," ujar Soni.
Hal berbeda justru dikatakan Deddy Mizwar, mantan Wagub Jabar yang juga sempat menjabat Ketua BKPRD Jabar dan dari awal turut membahas soal Meikarta. Menurutnya, itu perlu rekomendasi meskipun 84,6 hektare.
"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare (438 hektare menurut dakwaan) jadi perlu rekomendasi. Karena menurut perda, kawasan metropolitan yang dihuni 1 juta jiwa, perlu rekomendasi. Apalagi, kata Demiz, dalam promo iklan Meikarta, digembor-gemborkan lahan yang digunakan seluas 500 hektare (menurut dakwaan, 438 hektare).
"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare. Yang termasuk kawasan metropolitan itu jika dihuni oleh penduduk 1 juta jiwa, Meikarta kan 2 juta jiwa. Masuk metropolitan. Jadi perlu rekomendasi," kata Demiz.