6 Fakta Pelajar SMA di Bandung Jualan Tembakau Gorila, Tinggal di Apartemen dan Jualan Via Instagram
Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf, sukses berbisnis narkotika jenis tembakau gorila. Dia mampu sewa apartemen, tapi kini tertangkap...
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dunia pendidikan di Kota Bandung geger.
Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf (18), sukses berbisnis narkotika jenis tembakau gorila.
Dari hasil memproduksi dan menjual tembakai gorilla itu, pelajar di Kota Bandung itu mampu menyewa apartemen di Jalan Karapitan Kota Bandung.
Tapi cerita suksesnya berkahir kelam. Bisnis tembakau gorilla terendus oleh aparat dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya.
Berikut sejumlah fakta penangkapan seorang pelajar SMA di Kota Bandung yang berjualan tembakau gorila;
• Pelajar SMA di Bandung Jadi Produsen Tembakau Gorila, Produknya Dijual sampai Ambon
1. Ditangkap di Apartemen
Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf (18), ditangkap di apartemenya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar belum lama ini, karena memproduksi narkotika jenis tembakau gorila.
Di apartemenya, ditemukan total gorilla seberat 10 kg.
2. Belajar Memproduksi Tembakau Gorilla dari Internet
"Saya belajar sendiri bermodal tayangan di internet dan diarahkan sama teman," ujar Mrf di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (19/3).
3. Sewa Apartemen Seharga Jutaan
Apartemen tersebut disewa seharga jutaan rupiah per bulan. Uang didapat dari hasil penjualan gorila selama enam bulan terakhir.
4. Tembakau Gorilla Dijual via Instagram
Pelajar di Kota Bandung mengaku menjual produksi tembakau Gorillanya melalui media sosial.
"Dijual secara online vi Instagram. Dikirim ke luar Jabar seperti Jateng, Jatim, Bali, Ambon hingga Sulawesi," ujar Mrf.
• Dari Jualan Tembakau Gorila, Pelajar Ini Mampu Sewa Apartemen tapi Kini Harus Meringkuk di Penjara
5. Memproduksi Sendiri Tembakau Gorilla
Seorang pelajar di Kota Bandung menceritakan cara meracik tembakau gorila.
Dia menggunakan panci aluminium. Kemudian dimasukan 25 gram serbuk bahan kimia, lalu alkohol 95 persen. Lalu ditambah 1000 gram tembakau.
"Kemudian diaduk mengunakan tangan dan dikemas. Saya membuatnya sendiri dan tinggal sendiri di apartemen," ujar Mrf.
6. Diancam Penjara 20 Tahun
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menambahkan, Mrf ditangkap di apartemen dan ditemukan total 10 kg tembakau gorila. Enggar keberatan menyebut nominal keuntungan yang didapat dengan alasan supaya masyarakat tidak tergiur.
"Dia memproduksi sendiri, home industri. Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," ujar dia.