Pelajar SMA di Bandung Jadi Produsen Tembakau Gorila, Produknya Dijual sampai Ambon

"Tembakau gorilla dijual secara online via akun instagram miliknya. Dijual di Jabar, Jateng, Ambon, Bali hingga Sulawesi," ujar ‎Enggar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
mega nugraha/tribunjabar.id
Petugas Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jabar memamerkan tembakau gorilla yang dibuat oleh seorang pelajar SMA. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pelajar SMA di Kota Bandung diciduk petugas Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jabar karena kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau gorilla.

‎"Tersangka berinisial Mrf (18), status masih pelajar kami tetapkan tersangka terkait memproduksi tembakau gorilla," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (19/3).

Ia ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti tembakau gorilla disertai bahan mentahnya.

"Kamar apartemen disewa dari hasil penjualan gorilla dan digunakan untuk memproduksi," ujar Enggar.

Di kamar apartemen itu, polisi menyita barang bukti dengan berat sekitar 10 kg.

Terdiri dari satu bungkus seberat 6 kg, satu panci berisi tembakau gorilla seberat 1 kg, 8 paket berbagai rasa seberat 800 gram, 9 paket gorilla seberat 144 gram dan bahan mentah pembuat tembakau gorilla.

"Tembakau gorilla dijual secara online via akun instagram miliknya. Dijual di Jabar, Jateng, Ambon, Bali hingga Sulawesi," ujar ‎Enggar.

‎Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar ‎juga turut mengamankan tiga orang berinisial Mzf alias Z, Mak alias A dan Dar.

"Ketiganya tersangka karena memproduksi tembakau gorilla, dijual secara online. Dua orang diantaranya pelajar SMA," ujar Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago pada kesempatan yang sama.

Kata Daniel, ‎ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Yakni di Bojongsoang Kabupaten Bandung, Ciumbuleuit dan di apartemen di kawasan Buahbatu Kota Bandung.

"Mzf dan Mak berperan sebagai kurir dan marketing dan Dar sebagai peracik. Mereka sudah beroperasi sejak 6 bulan yang lalu, home industri. Barang bukti yang diamankan seberat 3 kg," ujar Daniel. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved