Urus IPPT Meikarta, Bupati Bekasi Dijanjikan Rp 20 Miliar tapi Hanya Terealisasi Rp 10 Miliar

Fakta baru kasus suap perizinan proyek Meikarta terungkap di ‎persidangan kasus itu dengan terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Fakta baru kasus suap perizinan proyek Meikarta terungkap di ‎persidangan kasus itu dengan terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Sahat Banjarnahor, Neneng Rahmi Nurlaili dan Dewi Tisnawati di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/3/2019).

‎Sidang hari ini menghadirkan saksi EY Taufik selaku eks ajudan Neneng, Bartholomeus Toto selaku eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang dan dua anak buahnya yang mengurus perizinan Meikarta, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

"Saya bertemu Pak Edi dan Satriyadi di sebuah masjid di Cibiru Kota Bandung. Saat itu, keduanya membicarakan pengajuan izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 430 hektare. Saya katakan silakan saja diajukan. Lalu Pak Satriyadi bilang, untuk perizinannya berapa," ujar EY Taufik.

Kemudian, EY Taufik mengatakan ia tidak mengetahui berapa harga untuk perizinanya. "Pak Satriyadi bilang untuk seluruh perizinan Rp 20 miliar cukup tidak," ujar EY Taufik menirukan perkataan Satriyadi.

‎EY Taufik kemudian menyampaikan janji uang Rp 20 miliar tersebut ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. IPPT sendiri dikeluarkan oleh Neneng.

"Saya bilang akan saya sampaikan ke ibu bupati," ujar EY Taufik.

Satriyadi dan Edi Dwi Soesianto kemudian membuat permohonan IPPT untuk pembangunan tahap I seluas 143 hektare. Namun, setelah diproses di DPMPTSP Pemkab Bekasi, yang disetujui hanya 84,6 hektar‎e dan ditandatangani oleh Neneng pada 12 Mei 2017.

"Karena IPPT yang disetujui 84,6 hektare, ibu yang meminta jadi Rp 10 miliar. Saya kirimkan copy-nya ke Pak Edi Dwi. Ibu Bupati tanya ke saya komitmen itu, dan beliau sampaikan Rp 10 miliar itu bisa diangsur," ujar dia.

Luna Maya Jelaskan Hubungan Sebenarnya dengan Faisal Nasimuddin dan Kapan Putus dengan Reino Barack

Adapun Edi Dwi Soesianto, menyanggupi permintaan uang Rp 10 miliar tersebut dan menyampaikannya ke Bartholomeus Toto. Pemberian uang untuk Neneng via EY Taufik diberikan secara bertahap sejak Juni sampai November dan Januari 2018.

"Iya betul, saya sampaikan ke Pak Toto dan diiyakan oleh beliau. Pemberian dilakukan pada Juni, Juli, Agustus, September dan Januari 2018 senilai Rp 10,5 miliar. Yang 500 juta-nya diberikan ke EY Taufik," kata Edi. Setelah lunas, barulah dokumen IPPT itu diterima Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

Satriyadi membenarkan soal ia menjanjikan Rp 20 miliar untuk semua perizinan Meikarta. "Iya betul," ujar Satriyadi. ‎Hanya saja, ‎Edi Dwi Soesianto saat dilapori oleh Satriyadi soal Rp 20 miliar itu, Edi mengangapnya sebagai lelucon.

"Saya dilapori Satriyadi, katanya Rp 20 miliar. Saya anggap itu bercanda karena bagaimana mungkin saya melaporkan itu ke manajemen," ujar Edi Dwi.


Jaksa KPK, Yadyn menanyakabn kembali soal keterangan Edi Dwi. "Memangnya Satriyadi menyampaikan Rp 20 miliar itu sambil tertawa," ujar Yadyn. Edi Dwi menggelengkan kepalanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved