Urus IPPT Meikarta, Bupati Bekasi Dijanjikan Rp 20 Miliar tapi Hanya Terealisasi Rp 10 Miliar
Fakta baru kasus suap perizinan proyek Meikarta terungkap di persidangan kasus itu dengan terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3/2019).
"Tidak sambil tertawa," ujar Edi. Yadyn pun berkesimpilan bahwa janji Rp 20 miliar ke Bupati Bekasi itu adalah janji serius.
Edi Dwi juga ditanya soal bagaimana kesepakatan semula Rp 20 miliar, berubah jadi Rp 10 miliar untuk IPPT. "Ketika permohonan disampaikan, lalu seiring perjalanan waktu, dapat info dari Pak EY Taufik kalau IPPT disetujui meski hanya 84,6 hektare. Kami disampaikan Rp 10 miliar," ujar Edi.