Itoc Tochija Ikuti Sidang Pakai Selang Oksigen, Sebelumnya Divonis 7 Tahun Kini Disidang Kasus Lain

Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana penyertaan modal di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUINJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Itoc Tochija diduga terlibat penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa, dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal Kota Cimahi.

Itoc Tochija sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Pantauan Tribun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Razad. Itoc Tochija tampak mengenakan batik berwarna hijau dan membawa tabung oksigen sebagai alat bantu.

"Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," ujar Itoc saat ditanya M Razad soal kondisi kesehatannya.

Itoc yang duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim, tiba-tiba meminta stafnya untuk membawakan tabung oksigen. Pembacaan dakwaan sempat dihentikan sementara, dan Itoc memasukan selang berisi aliran oksigen dari dalam tabung. Pembacaan dakwaan pun dilanjutkan.

KPU Kota Cimahi Belum Terima Surat Suara Pilpres, Padahal Surat Suara Pileg Sudah Diterima

Uu Ruzhanul Ulum Mangkir di Sidang Kasus Korupsi, Hakim Siap Panggil Kembali Uu untuk Diminta Hadir

Kembali ke Ruang Perawatan, Esteban Vizcarra Absen Bela Persib Bandung Lawan Perseru Serui

Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) yang dimohonkan oleh Kejari Cimahi, mencapai Rp 37. 487.065.273.

H‎ingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan dakwaanya. ‎

Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).
Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Seperti diketahui, Itoc sendiri merupakan terpidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.

Dalam ka‎sus ini, Itoc divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pada 2017.

Saat ini, Itoc mendekam di Lapas Sukamiskin. Selain itu, istrinya, Atty Suharti turut jadi tersangka dalam kasus suap itu dan dipidana penjara 4 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved