Itoc Tochija Ikuti Sidang Pakai Selang Oksigen, Sebelumnya Divonis 7 Tahun Kini Disidang Kasus Lain
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUINJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
Itoc Tochija diduga terlibat penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa, dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal Kota Cimahi.
Itoc Tochija sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Pantauan Tribun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Razad. Itoc Tochija tampak mengenakan batik berwarna hijau dan membawa tabung oksigen sebagai alat bantu.
"Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," ujar Itoc saat ditanya M Razad soal kondisi kesehatannya.
Itoc yang duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim, tiba-tiba meminta stafnya untuk membawakan tabung oksigen. Pembacaan dakwaan sempat dihentikan sementara, dan Itoc memasukan selang berisi aliran oksigen dari dalam tabung. Pembacaan dakwaan pun dilanjutkan.
• KPU Kota Cimahi Belum Terima Surat Suara Pilpres, Padahal Surat Suara Pileg Sudah Diterima
• Uu Ruzhanul Ulum Mangkir di Sidang Kasus Korupsi, Hakim Siap Panggil Kembali Uu untuk Diminta Hadir
• Kembali ke Ruang Perawatan, Esteban Vizcarra Absen Bela Persib Bandung Lawan Perseru Serui
Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) yang dimohonkan oleh Kejari Cimahi, mencapai Rp 37. 487.065.273.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan dakwaanya.

Seperti diketahui, Itoc sendiri merupakan terpidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.
Dalam kasus ini, Itoc divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pada 2017.
Saat ini, Itoc mendekam di Lapas Sukamiskin. Selain itu, istrinya, Atty Suharti turut jadi tersangka dalam kasus suap itu dan dipidana penjara 4 tahun.
Pesawat yang Jatuh di Ethiopia Sama seperti Lion Air yang Jatuh di Karawang, Boeing 737 MAX 8 https://t.co/kuxkacAuDJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 11, 2019