Dewan Berondong Disdukcapil, Bawaslu, dan KPU soal KTP Warga Cina yang Sempat Viral
Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu Cianjur, dan KPU Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Cianjur, memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu Cianjur, dan KPU Cianjur, Jumat (8/3/2019) siang untuk mendengarkan kronologi awal viralnya e-KTP ( KTP Elektronik) warga Cina yang kemudian NIK-nya masuk ke dalam DPT atas nama Bahar.
Plt Kepala Disdukcapil Muchsin Sidiq Elfatah, menjelaskan secara gamblang ihwal munculnya e-KTP warga Cina yang ramai di media sosial.
"Jadi saat itu Disnaker melakukan sidak ke satu perusahaan peternakan ayam, saat disidak, warga Cina tersebut malah menunjukkan e-KTP," ujar Muchsin.
Karena merasa kaget WNA memiliki e-KTP maka Disnaker langsung menghubungi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Saat akan diambil gambar eKTPnya WNA tersebut keberatan, karena baru pertama kali melihat mungkin pihak Disnaker merasa e-KTP WNA tersebut harus dikroscek," kata Muchsin.
Muchsin mengatakan, awal mula ditemukannya NIK WNA masuk DPT juga karena warga di media sosial. Jadi setelah e-KTP tersebut terupload di media sosial, ada warga yang membuka aplikasi Sidalih online dan mencocokan NIK WNA yang masuk sebagai daftar pemilih.
"Namun atas nama Bahar, jadi disitu warga menguploadnya juga di media sosial," katanya.
Gambar yang memperlihatkan eKTP dan Sidalih menarik perhatian warga dan akhirnya menjadi viral dalam beberapa jam kemudian.
Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, mengatakan, viralnya pada tanggal 26 Februari dan pihaknya langsung mengkoreksi DPT pada Jumat 1 Maret.
"Kami langsung perbaiki DPT atas nama Bahar atas rekomendasi dari Bawaslu, karena Sidalih belum online maka butuh waktu pemulihan di online, berita acara juga sudah kami buat," kata Hilman.
• WNA yang Miliki KTP Cianjur Didatangi Disdukcapil, Sudah Menikah dengan Warga Indonesia
Disdukcapil mengatakan bahwa e-KTP WNA atas nama Chen diterbitkan pada September 2018.
Namun masuknya NIK tersebut atas nama Bahar ke dalam DPT baik Disdukcapil maupun KPU masih mencari titik input kesalahannya.
Disdukcapil pun melakukan kroscek ke dalam data di DP4 namun data dan NIK Chen tak ditemukan di data DP4.
Komisi I yang memberondong pertanyaan kepada tiga lembaga ini adalah H Wilman Singawinata, H Cecep Syaripudin Zuhri, Yoyoh Badru, dan Mohamad Isnaeni.
• Bawaslu Telusuri WNA Asal Jepang yang Masuk DPT di Kota Cirebon Sejak Pilkada 2018
