KPU Kota Cirebon Bakal Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, Coret Dua WNA dari DPT
KPU Kota Cirebon akan laksanakan rekomendasi Bawaslu, coret dua WNA dari DPT.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang tak memiliki hak pilih tapi terdaftar dalam DPT.
Ia mengatakan, WNA tidak memiliki hak pilih sesuai pasal Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa yang memiliki hak pilih hanyalah WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Jadi kalau WNA, ya, enggak punya hak pilih, aturannya jelas seperti itu," kata M Joharudin.
Kedua WNA yang masuk DPT itu di antaranya Yumiko Kashu (59) asal Jepang dan Yap Soe Bok (78) asal Tiongkok.
Pada DPT Pemilu 2019, Yumiko Kashu terdaftar di TPS 12 Kelurahan Kesambi dan Yap Soe Bok di TPS 10 Kelurahan Pekalipan.
• Sebelum Bekerja Petugas Sorlip Digeledah Polisi, Dilarang Bawa Ponsel & Unggah Surat Suara di Medsos
• 2 WNA di Kota Cirebon Masuk DPT Sejak Pilkada 2018