2 WNA di Kota Cirebon Masuk DPT Sejak Pilkada 2018
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengakui saat ini jajarannya masih memverifikasi di lapangan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua warga negara asing ( WNA) di Kota Cirebon diketahui masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Bahkan, kedua WNA asal Jepang dan Tiongkok itu ternyata masuk DPT sejak masa Pilkada Serentak 2018.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengakui saat ini jajarannya masih memverifikasi di lapangan.
"Saat Pilkada serentak 2018 itu memilih atau tidak masih belum diketahui," kata M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, kompleks Stadion Bima, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (5/3/2019).
Namun, menurut dia, berdasarkan informasi awal WNA tersebut tidak datang ke TPS atau tidak memilih.
Pihaknya pun tidak serta merta memercayai informasi tersebut karena masih melakukan verifikasi lapangan.
"Karena sesuai undang-undang bahwa WNA itu tidak punya hak pilih," ujar M Joharudin.
Ia mengatakan, Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa yang memiliki hak pilih hanyalah WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kedua WNA itu di antaranya Yumiko Kashu (59) asal Jepang dan Yap Soe Bok (78) asal Tiongkok.
Pada DPT Pemilu 2019, Yumiko Kashu terdaftar di TPS 12 Kelurahan Kesambi dan Yap Soe Bok di TPS 10 Kelurahan Pekalipan.
• Disnaker Kota Bandung Semakin Gencar Tekan Angka Pengangguran
• Bukan Esteban Vizcarra, Ternyata Jersey Nomor 7 Bakal Dipakai Beckham, Mau Bilang Dulu ke Aa Atep