Bawaslu Jawa Barat: Giliran Warga Swiss yang Masuk Daftar Pemilih di Pangandaran
seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Swiss di Pangandaran yang memiliki e-KTP masuk ke dalam daftar pemilih tetap
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan setelah memberikan materi sosialisasi pengawasan partisipatif bagi kaum perempuan di Cianjur, Minggu (3/3/2019).
"Jadi ada beberapa perbedaan masa berlaku mereka hanya lima tahun, saya contohkan dalam eKTP mereka juga ada kewarganegaraan misal Cina," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan pemberian ktp sudah sesuai dengan undang-undang. Untuk pesta demokrasi ia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU agar 17 warga asing yang punya ektp tak bisa mencoblos.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya.
Ia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya beras dari Cina, Perancis, Korea, dan Saudk Arabia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-jabar-abdullah-dahlan.jpg)