Ada Kekerasan Pada Jurnalis Saat Munajat 212, AJI Jakarta Mengutuk
Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id, Reja Hidayat, di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.
• RESMI, Starting XI Persib di Kanjuruhan, Ezechiel di Bangku Cadangan & Link Live Streaming
• Piala AFF U-22, Laga Hidup Mati Indonesia Vs Kamboja Berlangsung Sore Ini
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.
2. Mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan. (Tribunnews.com/Hasanudin Aco)
• Gadis yang Hilang Asal Tasikmalaya, Hilda Fauziah, Ternyata Sudah Dijodohkan Sejak Kecil
• Al Ghazali Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Usai Beri Komentar Dia Bernyanyi