Ada Kekerasan Pada Jurnalis Saat Munajat 212, AJI Jakarta Mengutuk

Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Theofilus Richard
Warta Kota/Joko Supriyanto
Suasana Munajat 212 

Saat sedang merekam, dia dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar.

Namun, dia tak mau menyerahkan ponselnya.

Massa kemudian menggiring wartawan Detik.com ke dalam tenda VIP sendirian.

Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli.

Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.

Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa.

Gadis yang Hilang Asal Tasikmalaya, Hilda Fauziah, Ternyata Sudah Dijodohkan Sejak Kecil

Anda Suka Makanan Berbahan Baku Ikan? Datang Saja ke Hotel Ini, Lagi Ada Menu Istimewa Berbahan Ikan

Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus.

Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain.

Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Jurnalis CNNIndonesia.com yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut.

Sementara, jurnalis Suara.com yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu terpaksa kehilangan ponselnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan.

"Kami menilai tindakan Laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Asnil.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved