Langgar Perda, Pemkot Bandung Segel Hotel Sheo di Jalan Ciumbuleuit, Tak Boleh Terima Tamu

Pemkot Bandung segel hotel di Jalan Ciumbuleuit, tak lakukan perpanjangan TDUP.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
istimewa/Humas Pemkot Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menempelkan stiker penyegelan pada kaca satu bagian bangunan Hotel Sheo, karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012, di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019). 

"Kami cek ada buku tamu. Senin nanti, anggota mau ke sini lagi. Kalau masih bandel, ya, kami serahkan ke Satpol PP agar penindakan selanjutnya seperti apa," ujar Kenny.

Operasional Manager Hotel Sheo, Kuswanti Eka R, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, termasuk mengurus perizinan agar dapat kembali beroperasi.

"Sedang kami laksanakan prosesnya. Namun, terkendala dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum jadi," ucapnya.

Ia pun meminta kepada Pemkot Bandung, untuk memberikan kebijakan tetap beroperasi selama satu pekan ini, karena para tamu sudah melakukan booking dan menginap sejak beberapa hari lalu.

"Berhubung hotel okupansinya di atas 70 persen sampai hari Minggu, jadi kami minta waktu sampai tiga hari ke depan. Istilahnya tetap beroperasi meskipun ada penempelan segel," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved