Langgar Perda, Pemkot Bandung Segel Hotel Sheo di Jalan Ciumbuleuit, Tak Boleh Terima Tamu

Pemkot Bandung segel hotel di Jalan Ciumbuleuit, tak lakukan perpanjangan TDUP.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
istimewa/Humas Pemkot Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menempelkan stiker penyegelan pada kaca satu bagian bangunan Hotel Sheo, karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012, di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap Hotel Sheo yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

Penyegelan terpaksa dilakukan sebab hotel tersebut telah melanggar ketentuan dari Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, Pasal 37 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, salah satunya tidak melakukan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin langsung penyegelan tersebut.

Penyegelan melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.

"Pemkot Bandung sudah memberikan tiga kali peringatan kepada hotel ini,” ujar Yana Mulyana seusai penyegelan.

Meskipun telah disegel, tapi hotel tersebut mendapat kebijakan, yaitu tetap dapat menerima tamu hingga Minggu (24/2/2019). Hal itu dikarenakan terdapat beberapa kegiatan di dalamnya yang sudah dipesan sejak lama.

"Hari ini katanya ada kegiatan sampai hari Minggu. Kami berikan kebijakan, tapi mulai hari ini tidak boleh menerima check in baru," ucapnya.

Kadisbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, Hotel Sheo tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak tahun 2016.

Padahal, menurutnya, berdasarkan ketentuan setiap hotel diwajibkan untuk memperpanjang izin tersebut setiap tahun.

"Seharusnya setiap satu tahun sekali diperpanjang. Tahun 2015 mereka mengajukan, berlakunya satu tahun sampai 2016. Nah, di 2016 mereka tidak perpanjang sampai sekarang," ujar perempuan yang akrab disapa Kenny tersebut.

Dalam Perda, kata Kenny, TDUP merupakan basis data pemerintah khususnya Disbudpar sebagai pariwisata yang berada di wilayahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemilik atau pengusaha hotel tersebut segera menempuh perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ubah kepemilikan, itu juga masuk dalam permasalahan. Ini harus ganti izin dan yang lainnya, sebab mengubah kepemilikan harus dari nol. Seperti itu seharusnya. Ketentuan yuridis dan administrasinya, lanjut teknisnya itu ada di situ, tinggal lengkapi saja sesuai prosedur," ucapnya.

Disinggung terkait upaya Disbudpar untuk memastikan agar hotel tersebut tidak menambah penghuni kamar, Kenny mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan rutin, salah satunya dengan mengecek buku tamu dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved