Suporter Tewas di GBLA
Sidang Kasus Haringga Sirla Berlanjut, Seorang Terdakwa Protes Sebelum Sidang Berakhir
Empat orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/2/2019).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/2/2019).
Keempat orang saksi tersebut merupakan pelaku yang telah divonis serta berkategori usia di bawah umur.
Saksi-saksi tersebut ialah TD, AF, SH, dan AAP merupakan saksi pelaku anak yang sudah diputus sebelumnya.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan, pada saat kejadian, tiga orang tidak memiliki tiket masuk dan hanya TD yang memiliki tiket untuk menonton pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta.
Keempat saksi juga memiliki jawaban yang sama disaat jaksa, pengacara, maupun hakim yang memberikan pertanyaan terhadap keempatnya.
• Tempat Nongkrong Ini Bikin Betah dan Harga Menunya Ramah di Kantong
• Gagal di Liga Champion Asia, Marko Simic Bertemu Mantan di Piala AFC
• Risma Bertemu Khofifah Indar Parawansa di Restoran, Ternyata Bahas Soal Ini
"Saya memukul karena ada teriakan maling, bukan karena mengetahui bahwa korban adalah suporter Persija," kata masing-masing saksi menjawab serupa di hadapan Majelis Hakim, Selasa (12/2/2019).
Sama halnya saat ditanya tentang peristiwa yang terjadi, keempatnya mengaku tahu peristiwa yang menimpa Haringga Sirla dari video yang dikirim rekannya melalui pesan WhatsApp ke ponsel mereka.
Setelah mendengar kesaksian dari keempat saksi, Hakim meminta keempatnya untuk kembali ke lapas, dilanjutkan memanggil lima terdakwa yang berkategori usia dewasa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 26 Februari 2019.
Sebelum Majelis Hakim mengetuk palu tanda diakhirinya persidangan, seorang terdakwa yang bagian wajahnya dipenuhi tatto menginterupsi karena keberatan atas video yang di dalamnya terekam aksinya dan tersebar.
Saat merekam perbuatannya, perekam video tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pria bertato tersebut.
Tanggapan tersebut sontak membuat hakim dan peserta sidang tertawa.
Ketujuh terdakwa yang berkategori usia dewasa tersebut ialah Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya Anggara, dan Aldi Ansyah.
Dadang Sukmawijaya, pengacara dari pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mengatakan, ketujuh pelaku tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung.
• Kepala SD Islam Al-Fajri Bantah Ada Guru Aniaya Siswa Berkebutuhan Khusus di Bekasi
• Kasus Kepemilikan Narkoba, Presenter Reza Bukan Dituntut 6,5 Tahun Penjara
• Inul Daratista Sebut Saldo Rekeningnya Cuma 1 Juta, Netizen Langsung Bertanya-tanya