Pemilihan Rektor Unpad Molor, Dosen Fikom Ini Layangkan Aduan
Molornya Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) dipicu oleh pemberhentian sementara calon rektor Obsatar Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Theofilus Richard
Dalam kasus ini, rektor sebagai pejabat yang berwenang harus mengajukan rekomendasi ke Kemenristekdikti untuk pemberhentian seorang pegawai.
Sehingga menurut Prijana, putusan PTK atau Menteri tidak mungkin ada tanpa usulan rektor.
"Atas dasar inilah saya mengajukan pengaduan bahwa surat keputusan Menteri 774/M/KPT.KP/208 itu harus dibatalkan, karena bukan kewenangannya di samping Obsatar telah mengundurkan diri juga bukan kewenangannya juga," jelasnya.
Prijana merasa ada kejanggalan lain dalam penerbitan surat itu, sebab ia tak menemukan riwayat permohonan pemberhentian sementara dari rektor yang tercatat di Unpad.
Setelah meminta bantuan KASN, laporan putusan dari rektor pun ditemukan di Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi.
"Awalnya Rektor memroses rekomendasi pemberhentian sementara itu, tidak mengakuinya. Tapi setelah ada nomor suratnya terlampir ditemukan baru mengakui," ungkapnya.
• Jelang Hari Valentine 14 Februari, 55 Ucapan Kasih Sayang untuk Sahabat, Pacar, dan Orangtua
• Marak Deklarasi Dukungan Organisasi Alumni untuk Jokowi-Maruf, TKN Klaim sebagai Pilihan Rasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tiga-calon-rektor-unpad_20180918_093205.jpg)