Pemilihan Rektor Unpad Molor, Dosen Fikom Ini Layangkan Aduan
Molornya Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) dipicu oleh pemberhentian sementara calon rektor Obsatar Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Molornya Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) dipicu oleh pemberhentian sementara calon rektor Obsatar Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Prijana, ketika dihubungi Tribun Jabar, Senin (11/2/2019).
Ia pun saat ini melayangkan aduan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Prijana mengatakan bahwa melalui tinjauan, KASN menilai surat keputusan ditebitkan Mohamad Nasir itu disimpulkan tidak tepat dan harus ditinjau kembali.
Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad baru bisa kembali meggelar rapat pleno untuk melanjutkan pemilihan, dengan berlangsungnya pembukaan pengaduan dan verifikasi pengaduan masyarakat sampai Jumat (15/2/2019).
Prijana memaparkan molornya pilrek juga dituai datang dari Rektor Petahana membuat surat pemberhentian sementara terhadap Obsatar pada 16 Desember 2018, dengan alasan Obsatar menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
• Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Masyarakat Masih Keluhkan Mahal
• Rabu, Khofifah Indar Parawansah-Emil Elistyanto Dardak Resmi Gubernur Jatim, Langsung ke KPK
"Melalui telusur data, pada 29 Oktober 2018, Obsatar telah mengundurkan diri dari KPI. Tapi entah mengapa 16 Desember 2018 diberhentikan oleh Rektor Petahana," ujar Prijana.
Pria kelahiran 1965 ini menilai, rekomendasi pemberhentian sementara Obsatar oleh rektor petahana adalah tindakan strategis.
Dikabarkan sebelumnya, rektor petahana pun ada dalam kompetisi, dan tiba-tiba melayangkan surat rekomendasi dalam keadaan cuti.
Semua kandidat yang memiliki jabatan memasuki masa cuti mulai 23 Agustus 2018. Namun Prijana merasa janggal saat rektor petahana cuti, malah mengurus rekomendasi pemberhentian sementara PNS terhadap Obsatar, dengan nomor laporan 2164/UN 6. RKT/KP/2018.
Tak berhenti di situ, hal itu disusul terbitnya surat keputusan Menristekdikti atas pemberhentian sementara PNS tehadap Obsatar dengan nomor laporan 774/M/KPT.KP/208, pada (28/11/2018).
"Saya melihat dalam hal ini ada kejanggalan. Kejanggalan pertama, entah mengapa rektor petahana tidak masuk tiga besar bakal calon tapi bikin ulah. Itu tidak boleh, keputusan strategis itu tidak boleh. Apalagi dalam kondisi rektor petahana ini pun tengah cuti," tuturnya.
Prijana mengatakan, koridor menteri dalam UU No 5 tahun 2014, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak bisa membuat keputusan tanpa diketahui pejabat yang berwenang, dalam hal ini presiden, yang terlampir dalam PP No 9 tahun 2003 dan PP No 11 tahun 2017.
Kewenangan pemberhentian untuk Golongan IV ada di tangan presiden.
Dalam kasus ini, rektor sebagai pejabat yang berwenang harus mengajukan rekomendasi ke Kemenristekdikti untuk pemberhentian seorang pegawai.
Sehingga menurut Prijana, putusan PTK atau Menteri tidak mungkin ada tanpa usulan rektor.
"Atas dasar inilah saya mengajukan pengaduan bahwa surat keputusan Menteri 774/M/KPT.KP/208 itu harus dibatalkan, karena bukan kewenangannya di samping Obsatar telah mengundurkan diri juga bukan kewenangannya juga," jelasnya.
Prijana merasa ada kejanggalan lain dalam penerbitan surat itu, sebab ia tak menemukan riwayat permohonan pemberhentian sementara dari rektor yang tercatat di Unpad.
Setelah meminta bantuan KASN, laporan putusan dari rektor pun ditemukan di Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi.
"Awalnya Rektor memroses rekomendasi pemberhentian sementara itu, tidak mengakuinya. Tapi setelah ada nomor suratnya terlampir ditemukan baru mengakui," ungkapnya.
• Jelang Hari Valentine 14 Februari, 55 Ucapan Kasih Sayang untuk Sahabat, Pacar, dan Orangtua
• Marak Deklarasi Dukungan Organisasi Alumni untuk Jokowi-Maruf, TKN Klaim sebagai Pilihan Rasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tiga-calon-rektor-unpad_20180918_093205.jpg)