Kedapatan Memiliki Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,2 Gram, PNS di RSUD Cibabat Ini Diringkus Polisi

Bedasarkan informasi yang dihimpun, PNS tersebut berinisial S (28), warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yongky Yulius
ISTIMEWA
Ilustrasi narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cibabat, Kota Cimahi ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Bedasarkan informasi yang dihimpun, PNS tersebut berinisial S (28), warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,2 gram.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi membenarkan adanya penangkapan seorang PNS tersebut.

Ia ditangkap akhir bulan lalu di sekitar area RSUD Cibabat saat tengah bekerja pada pukul 15.00 WIB.

"Betul ada PNS sebagai staf disana (RSUD Cibabat) yang kami amankan karena memiliki sabu. Saat ini sudah ada di tahanan Mapolres Cimahi," ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Cimahi, Minggu (10/2/2019).

Angka Kecelakaan di Cimahi Didominasi Generasi Milenial, Ini Imbauan Polisi Bagi Orangtua

Ia mengatakan, oknum PNS itu diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Dia kedapatan memiliki sabu sekitar 0,2 gram. Lebih detailnya nanti akan kita sampaikan," katanya.

Atas hal tersebut, lanjutnya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Direktur Utama RSUD Cibabat, Dr Trias Nugrahadi juga membenarkan bahwa ada PNS di lingkungannya yang ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.

"Kita tidak menampik bahwa itu ada (PNS ditangkap). Iya betul itu PNS," katanya.

Pihaknya akan melaporkan kasus itu kepada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Wali Kota Cimahi untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya ini menjadi peringatan bagi pegawai lain agar tidak terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Itu adalah efek jera untuk menjadi pembelajaran," kata Trias.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved